Pemerintah Ungkap Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di RI

Sulbar, PaFI Indonesia — Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal melihat ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16.
Pernyataan Airlangga itu merespons pertanyaan ihwal kapan smartphone terbaru Apple itu dapat dijual secara resmi di Tanah Air. Pasalnya, saat ini, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia karena belum memenuhi TKDN 40 persen dan komitmen investasi.

“Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11), mengutip Detik.

Airlangga mengungkap pemerintah akan mendorong pemenuhan TKDN kepada Apple. Politikus Partai Golkar itu memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangannya.

“TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor,” jelasnya.

Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas. Sejak meluncur secara global pada September lalu, iPhone 16 belum juga dijual secara resmi di Indonesia.

Berkaca pada seri iPhone 15, penjualan ponsel ini di Indonesia hanya berselang satu bulan setelah peluncuran secara global. Sementara, penjualan iPhone 16 sampai dengan awal November ini masih belum jelas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya masih belum memberikan lampu hijau untuk penjualan iPhone 16di Indonesia.

Agus menjelaskan pemerintah belum memberi izin untuk perilisan iPhone 16 di Tanah Air. Menurutnya hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi kewajiban investasi mereka.

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10), melansir CNBC Indonesia.

Menurutnya, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Angka tersebut dianggap rendah jika dibandingkan dengan produk yang mereka pasarkan di Indonesia, menurut Agus. Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.

Agus menegaskan jika ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini ilegal.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” kata Agus.

“Karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang sudah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI enggak keluar dari Kemenperin,” tuturnya menambahkan.